1. Pengertian Hukum
Pada umumnya, pengertian hukum dapat diartikan sangat beragam sebagai berikut:
1. Hukum diartikan sebagai produk keputusan penguasa; perangkat peraturan yang ditetapkan penguasa seperti UUD dan lain-lain.
2. Hukum diartikan sebagai produk keputusan hakim; putusan-putusan yang
dikeluarkan hakim dalam menghukum sebuah perkara yang dikenal dengan
jurisprudence (yurisprudensi).
3. Hukum diartikan sebagai petugas/pekerja hukum; hukum diartikan
sebagai sosok seorang petugas hukum seperti polisi yang sedang bertugas.
Pandangan ini sering dijumpai di dalam masyarakat tradisionil.
4. Hukum diartikan sebagai wujud sikap tindak/perilaku; sebuah perilaku
yang tetap sehingga dianggap sebagai hukum. Seperti perkataan: “setiap
orang yang kos, hukumnya harus membayar uang kos”. Sering terdengar
dalam pembicaraan masyarakat dan bagi mereka itu adalah
aturannya/hukumnya.
5. Hukum diartikan sebagai sistem norma/kaidah; kaidah/norma adalah
aturan yang hidup ditengah masyarakat. Kaidah/norma ini dapat berupa
norma kesopanan, kesusilaan, agama dan hukum (yang tertulis) uang
berlakunya mengikat kepada seluruh anggota masyarakat dan mendapat
sanksi bagi pelanggar.
6. Hukum diartikan sebagai tata hukum; berbeda dengan penjelasan angka
1, dalam konteks ini hukum diartikan sebagai peraturan yang saat ini
sedang berlaku (hukum positif) dan mengatur segala aspek kehidupan
masyarakat, baik yang menyangkut kepentingan individu (hukum privat)
maupun kepentingan dengan negara (hukum publik). Peraturan privat dan
publik ini terjelma di berbagai aturan hukum dengan tingkatan, batas
kewenangan dan kekuatan mengikat yang berbeda satu sama lain. Hukum
sebagai tata hukum, keberadaannya digunakan untuk mengatur tata tertib
masyarakat dan berbentuk hierarkis.
7. Hukum diartikan sebagai tata nilai; hukum mengandung nilai tentang
baik-buruk, salah-benar, adil-tidak adil dan lain-lain, yang berlaku
secara umum.
8. Hukum diartikan sebagai ilmu; hukum yang diartikan sebagai
pengetahuan yang akan dijelaskan secara sistematis, metodis, objektif,
dan universal. Keempat perkara tersebut adalah syarat ilmu pengetahuan.
9. Hukum diartikan sebagai sistem ajaran (disiplin hukum); sebagai
sistem ajaran, hukum akan dikaji dari dimensi dassollen dan das-sein.
Sebagai das-sollen, hukum menguraikan tentang hukum yang dicita-citakan.
Kajian ini akan melahirkan hukum yang seharusnya dijalankan. Sedangkan
sisi das-sein mrupakan wujud pelaksanaan hukum pada masyarakat. Antara
das-sollen dan das-sein harus sewarna. Antara teori dan praktik harus
sejalan. Jika das-sein menyimpang dari das-sollen, maka akan terjadi
penyimpangan pelaksanaan hukum.
10. Hukum diartikan sebagai gejala sosial; hukum merupakan suatu gejala
yang berada di masyarakat. Sebagai gejala sosial, hukum bertuuan untuk
mengusahakan adanya keseimbangan dari berbagai macam kepentingan
seseorang dalam masyarakat, sehingga akan meminimalisasi terjadinya
konflik. Proses interaksi anggota masyarakat untuk mencukupi kepentingan
hidupnya, perlu dijaga oleh aturan-aturan hukum agar hubungan
kerjasama positif antar anggota masyarakat dapat berjalan aman dan
tertib.
Hukum secara terminologis pula masih sangat sulit untuk diberikan secara
tepat dan dapat memuaskan. Ini dikarenakan hukum itu mempunyai segi
dan bentuk yang sangat banyak, sehingga tidak mungkin tercakup
keseluruhan segi dan bentuk hukum itu di dalam suatu definisi.
Kenyataan ini juga adalah apa yang diungkapkan Dr. W.L.G. Lemaire dalam
bukunya “Het Recht in Indonesia”.
2. Sifat dan Ciri Ciri Hukum
bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu:
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3. Peraturan itu bersifat memaksa.
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Selanjutnya, agar hukum itu dapat dikenal dengan baik, haruslah
mengetahui ciri-ciri hukum. Menurut C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri hukum
adalah sebagai berikut:
a. Terdapat perintah dan/atau larangan.
b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam
masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara
dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai
peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu
dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang
dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’.
Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan
dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa
‘hukuman’.
Pada dasarnya, hukuman atau pidana itu berbagai jenis bentuknya. Akan
tetapi, sesuai dengan Bab II (PIDANA), Pasal 10, Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) adalah:
* Pidana pokok:
1. pidana mati;
2. pidana penjara;
3. pidana kurungan;
4. pidana denda;
5. pidana tutupan.
* Pidana tambahan:
1. pencabutan hak-hak tertentu;
2. perampasan barang-barang tertentu;
3. pengumuman putusan hakim.
Sedangkan sifat bagi hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia
merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa
orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan
sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak
mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah
hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati
kaedah-kaedah hukum itu.
3. Sumber Sumber Hukum
adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya
peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa.
Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
4. Pembagian Hukum
• Hukum Menurut Bentuknya
o Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan
o Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan
masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditati seperti suatu
peraturan perundang-undangan
• Hukum Menurut Tempat Berlakunya
o Hukum nasional, yaitu huku yang berlaku di suatu Negara
o Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan dunia internasional
o Hukum asing, yaitu hukum yang diberlakukan di negara lain
• Hukum Menurut Sumbernya
o Sumber hokum material, yaitu kesadaran hukum masyarakat atau sumber
isi hukum yang menentukan agar sesuatu dapat disebut hokum dan mempunyai
kekuatan mengikat
o Sumber hokum formil, yaitu sumber hukum yang membentuk hukum,
menentukan berlakunya hukum atau berkaitan dengan tata cara
pembentukannya
• Hukum Menurut Waktu Berlakunya
o IUS CONSTITUTUM (hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam wilayah tertentu
o IUS CONSTITUENDUM, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang
• Hukum Menurut Isinya
o Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang
yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada
kepentingan perorangan
o Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat perlengkapannya atau Negara dengan perorangan.
• Hukum Menurut Cara Mempertahankannya
o Hukum Formil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan memepertahankan hukum materil
o Hukum Materil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur
kepentingan – kepentingan dan hubungan yang wujud perintah dan larangan –
larangan
• Hukum Menurut Sifatnya
o Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak
o Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila
pihak – pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam
perjanjian
5. Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik
politik , militer, ekonomi , sosial maupun budayanya . diatur oleh
pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan
suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi
semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
6. Tugas Utama Negara
1. mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan yang lainnya
2. mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk
menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan
Negara.
7. Sifat-Sifat Negara
1. Sifat memaksa agar peratura perundang-undangan di taati dan dengan
demikian penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki
dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai
kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.
2. Sifat Monopoli : Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan
bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa
suatu aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup
dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan
masyarkat.
3. Sifat mencakup semua (all encompassing, all embracing). Semua
peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.
8. 2 Bentuk Negara
Bentuk negara yang terpenting dan banyak dianut berbagai negara di dunia, dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu
1. Negara Kesatuan dan;
2. Negara Serikat.
Negara Kesatuan Adalah negara yang kekuasaan untuk mengurus seluruh
pemerintahan ada ditangan pemerintah pusat atau negara yang pemerintah
pusatnya memegang/mengendalikan kedaulatan sepenuhnya baik kedalam
maupun keluar. Negara kesatuan memiliki ciri–ciri yaitu hanya ada satu
UUD, satu kepala negara, satu kabinet, satu parlemen.
Negara kesatuan ada 2 (dua) macam :
1. Negara kesatuan sistem Sentralisasi.
2. Negara kesatuan sistem Desentralisasi.
Negara Kesatuan Sistem Sentralisasi :
Adalah negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya diatur dan
diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya tinggal
melaksanakan saja semua kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Contoh : Jerman pada masa Hitler.
Negara Kesatuan sistem Desentralisasi :
Adalah negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya tidak diurus
sepenuhnya oleh pemerintah pusat, melainkan sebagian urusan
pemerintahannya didelegasikan atau diberikan kepada daerah–daerah untuk
menjadi urusan rumah tangga daerah masing–masing. Dalam negara kesatuan
sistem desentralisasi daerah berstatus sebagai daerah otonom. Contoh
Indonesia berdasarkan ketentuan pasal 18 UUD 1945 menganut sistem
desentralisasi.
Negara Serikat.
Adalah suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan
pemerintah pusat (federal) yang menyelenggarakan kedaulatan keluar,
sedangkan kedaulatan kedalam tetap ada pada pemerintah negara bagian.
Dalam negara serikat ada dua macam Pemerintahan yaitu :
1. Pemerintah Federal : Biasanya pemerintah federal mengurusi hal–hal
yang berhubungan dengan hubungan luar negeri, keuangan, pertahanan
negara dan pengadilan.
2. Pemerintah negara bagian : Di dalam negara serikat, setiap negara
bagian diperkenankan memiliki Undang–Undang Dasar, Kepala negara,
Parlemen dan Kabinet sendiri.
Contoh negara serikat : AS, Australia, Kanada, Swiss, Indonesia masa KRIS 1949.
.
9. Unsur-unsur Negara
PendidikanPenduduk negara adalah semua orang yang pada suatu wktu
mendiami wilayah negara mereka secara sosiologi lazim disebut rakyat
dari negara itu. Rakyat dalam huungan ini diartikan sebagai sekumpuan
manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan yang
bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Ditinjau dari segi hukum,
rakyat merupakan warga negara suatu negara. Waraga negara adalah
seluruh indiidu yang mempunyai ikatan hukum dengan suatu negara
tertentu.
Menurut hukum international, tiap-tiap negara berhak untuk menetapkan
sediri siap yang akan menjadi warga negaranya. Ada dua azas yang
biasanya dipakai dalam penetuan kewarganegaraan yaitu :
a. Asas ius soli (law of the soil) menentukan warga negaranya
berdasarkan tempat tinggalnya, dalam arti siapapun yang bertempat
tinggal disuatu negara adlah warga negara tersebut.
b. Asas Ius sanguinis (law of the blood) menentukan warga negara
berdasarkan pertalian darah, dalam arti siapapun seorang anak kandung
(yang sedrah seketurunan dilahirkan oleh seoran gwarga negara ternentu.
Maka anak tersebut juga dianggap wrga negara yang bersangkutan.
10. Tujuan Negara republik indonesia
1. Berisi sasaran–sasaran yang hendak dicapai yang telah ditetapkan.
2. Menunjukkan dunia cita yakni suasana ideal yang harus dijelmakan/diwujud kan.
3. Besifat abstrak – ideal.
Rumusan tujuan sangat penting bagi suatu negara yaitu sebagai pedoman :
1. Penyusunan negara dan pengendalian alat perlengkapan negara.
2. Pengatur kehidupan rakyatnya.
3. Pengarah segala aktivitas–aktivitas negara.
11. Pengertian tenteng pemerintah
Secara etimologis, pemerintah berasal dair kata “perintah’ atau
“pemerintah” pemuji (1985:22) perintah adalah menyuruh melakukan sesuatu
pekerjaan. Namun ada tiga tokoh menyimpulkan pengertian Pemerintah
.yaitu:
Samuel Eroward Finer mengatakan bahwa pemerintah diartikan sebagai public seruan dan menyimpan tiga pengertian diantarnaya:
1. Kegiatan atau proses memerintah, yakni melakukan kontrol atas pihak lain;
2. Menunjuk pada masalah-masalah negara dalam kegiatan atau proses yang dijumpai
3. Menunjuk pada cara, metode atau sistem dengan mana suatu masyarakat tertentu diperintah
12. Pemerintah dengan pemerintahan
- Pemerintah, secara awam pemerintah bisa kita artikan sebagai orang
atau sekelompok orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah, atau
lebih simpel lagi adalah orang atau sekelompok orang yang memberikan
perintah. Namun secara keilmuan, Pemerintah diartikan dalam beberapa
definisi, antara lain ada yang mendefinisikan sebagai lembaga atau badan
public yang mempunyai fungsi dan tujuan Negara, ada pula yang
mendefinisikan sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola
kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi
pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga dimana
mereka ditempatkan.
-Pemerintahan, secara awan bisa didefinisikan sebagai suatu kegiatan
yang didalamya terdapat aturan-aturan yang harus dijalankan yg bersumber
dari pemerintah, atau lebih simpel lagi yaitu pemerintahan adalah
serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah.
13. Warga Negara
•Warga Negara adalah orang yang terkait dengan sistem hukum Negara dan mendapat perlindungan Negara.
•Warga Negara secara umum ada Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.
•Warga negara adalah orang yg tinggal di dalam sebuah negara dan
mengakui semua peraturan yg terkandung di dalam negara tersebut.
•Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang
bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang
sebagai warga Negara.
14. 2 kriteria menjadi warga Negara
1. Kriteria Kelahiran, berdasarkan kriteria ini, dibedakan lagi menjadi dua, yaitu :
* Kriteria Kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut "ius sanauinis"
* Kriteria Kelahiran menurut asa tempat lahir "ius soli".
3. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang
menyebabkan seseorang dengan syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan
lain.
15. UUD 1945 tentang warga Negara.
16. Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945 Pasal 30.
17. A. Pengertian Hak dan Kewajiban.
18. Hak : adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Contoh : hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari dosen dan sebagainya.
19. Kewajiban : Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contoh : melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik baiknya dan sebagainya.
20. B. Hak dan Kewajiban dalam UUD 1945 Pasal 30.
21. Di tegaskan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan
keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan
rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan
pendukung.
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara
Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat –syarat
keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara,
serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur
dengan undang –undang.
Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 30 Ayat (1) menyebutkan tentang hak
dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara. Ayat (2) menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan
rakyat, Ayat (3) menyebutkan tugas TNI sebagai "mempertahankan,
melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara". Ayat (4)
menyebut tugas Polri sebagai "melindungi, mengayomi, melayani
masyarakat, dan menegakkan hukum". Ayat (5) menggariskan, susunan dan
kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas,
serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur
dengan undang-undang (UU). Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat
disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi,
namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja
sama dan saling mendukung dalam suatu "sistem pertahanan dan keamanan
rakyat semesta". Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara
(hanneg) dan keamanan negara (kamneg) itulah yang seyogianya ditata
ulang melalui undang-undang yang membangun adanya "ke-sistem-an" yang
baik dan benar.
22. Tanggal 8 Januari Tahun 2002 DPR melahirkan UU No 2 dan UU No 3
Tahun 2002, masing-masing tentang Polri dan tentang Hanneg, hasil dari
Ketetapan MPR No VI dan VII Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri .
Pada 18 Agustus 2000 Komisi Konstitusi meresmikan Amandemen Kedua UUD
1945 yang menghasilkan Ayat (2) Pasal 30 UUD 1945 dengan rumusan sistem
"han" dan "kam" serta "ra" dan "ta" . Pada Agustus 2003 Ketetapan I
MPR Tahun 2003 menggugurkan Ketetapan VI dan VII MPR Tahun 2000 setelah
ada perundang-undangan yang mengatur Polri dan tentang Hanneg.
Pertengahan Oktober 2004 DPR meluluskan UU No 34 Tahun 2004 tentang
TNI.
23. Dengan demikian, pada awal Maret 2005 telah ada UU tentang Hanneg,
UU tentang Polri, dan UU tentang TNI. Namun, hingga kini belum ada UU
tentang "Keamanan Negara" guna merangkai "Kamneg" dalam satu sistem
dengan "Hannneg" (kata "dan" antara "han" dan "kam" untuk membedakan dan
memisahkan organisasi TNI dari Polri). Sayang, UU tentang Polri, UU
tentang Hanneg, dan UU tentang TNI sama sekali tidak menyebut "sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta" sebagai landasan pokok pemikiran
bahwa ada kaitan sinergis antara fungsi "pertahanan negara" dan
"keamanan negara".
24. Oleh karena itu, apabila kita konsisten dengan amanat Pasal 30 Ayat
(2), yaitu membangun sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta,
perlu disiapkan UU tentang Pertahanan dan Keamanan Negara yang lebih
bermuatan semangat dan kinerja "sishankamrata". Bila penyebutan
pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) dipilih sebagai
peristilahan baku, dari logikanya seharusnya ada UU Keamanan Negara
yang mewadahi UU Polri. Sebagaimana pasal-pasal dalam UU Hanneg
menyebut, pertahanan negara bukan sekadar mengurus tentang TNI, maka UU
Kamneg perlu menegaskan, keamanan negara bukan sekadar tugas dan
wewenang Polri. Penjelasan UU tentang TNI menyebutkan, "di masa
mendatang TNI akan berada dalam Departemen Pertahanan (Dephan)", suatu
pengukuhan konsep dan praktik supremasi sipil serta efisiensi
kebijakan, strategi, dan penggunaan kekuatan TNI. UU Polri pun perlu
"ditemani" UU Kamneg yang kelak mengintegrasikan Polri ke dalam suatu
institusi sipil (misalnya, Departemen Dalam Negeri) sebagaimana Dephan
kelak menjadi instansi yang mengintegrasikan TNI di dalamnya.
25. Dephan menyiapkan naskah akademik melalui undang-undang yang 1)
Mencerminkan adanya "kesisteman" antara pertahanan negara dan keamanan
negara; 2) Mengandung adanya semangat kerja sama TNI dan Polri dalam
departemen dengan otoritas sipil yang berbeda; dan 3) Membina kerja
sama, baik antara fungsi TNI dan fungsi Polri di lapangan; diharapkan
"merapikan" dan "menyelaraskan" pasal-pasal yang ada dalam UU tentang
Polri, UU tentang Hanneg serta UU tentang TNI.
26. Pasal 30 UUD 1945 menerangkan bahwa, pertahanan negara tidak sekadar
pengaturan tentang TNI dan bahwa keamanan negara tidak sekadar
pengaturan tentang Polri. Pertahanan negara dan keamanan negara perlu
dijiwai semangat Ayat (2) tentang "sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta". Makna dari bunyi Ayat (5), “yang terkait pertahanan dan
keamanan negara, diatur dengan undang-undang" adalah bahwa RUU, UU, dan
Peraturan Pemerintah lain seperti RUU Intelijen, UU tentang
Keimigrasian, UU tentang Kebebasan Informasi, UU Hubungan Luar Negeri,
RUU tentang Rahasia Negara, UU tentang Otonomi Daerah, dan hal-hal lain
yang terkait pertahanan dan keamanan negara perlu terjalin dalam
semangat kebersamaan "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta".
27. Setelah melantik Kabinet Indonesia Bersatu 21 Oktober 2004, Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono menggariskan bahwa sebagai seorang
"konstitusionalis" ia bertekad agar hal-hal yang berhubungan dengan
penyelenggaraan negara taat pada ketentuan UUD 1945.
28. Sejalan dengan tekad itu, perluasan dan pendalaman sekitar makna
Pasal 30 UUD 1945 adalah salah satu tugas menteri pertahanan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa
"Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan
undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta
dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan
hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus
dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela
negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara
lain seperti :
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam
bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG /
ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan
Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi
kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :
1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.
14. pasal UUd 1945 tentang hak dan kewajiban warga negaram Indonesia
- Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
- Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
- Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
- Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan
keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan
tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
- Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban
belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang
Pendidikan dan kebudayaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar